PunyaRakyat.com | Surabaya – Segenap elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) gelar demonstrasi depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani Surabaya menuntut agar Kejaksaan tinggi Jatim, segera mengambil alih penanganan kasus penyelewengan Dana Bansos Tahun 2020/2021, serta menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Bansos (bantuan sosial) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp260 juta.
Yang diduga dilakukan oleh Kades Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura, Selasa (14/03/2023).
Dalam orasinya Hanafi selaku kordinator aksi mengatakan, bahwa demo yang di selenggarakan oleh puluhan massa AMSB tersebut, terkait Bansos dan penegakan hukum yang di duga dilakukan salah satu oknum kepala Desa diwilayah Madura.
Tak lama kemudian, 10 perwakilan ASMB diterima audensi dengan Aspidsus Kejati Jatim Ardito. Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk meliput audensi tersebut. “Mohon maaf karena perkara ini masih penyelidikan, maka masih belum bisa diekspos ke media,” tutur Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Seusai mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Aspidsus Kejati Jatim, Ardito berjanji pihaknya mengakomodir apa yang sudah disampaikan perwakilan AMSB untuk mempertanyakan proses penanganan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Penyidik Kejari Sampang tersebut. Terhadap hal ini lanjut Ardito, pihaknya sempat mendengarkan prosesnya dan penjelasan dari pihak Kejari Sampang kalau kasus ini sedang berproses.