PunyaRakyat.com – Bekasi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mengambil sumpah dan janji sekaligus pelantikan pada dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/12/22).
Kedua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dilantik yaitu Himawan Abror menggantikan Junawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Yusuf Fathullah Fajri menggantikan Budiyanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebagai Anggota DPRD, Himawan Abror di masa tugasnya nanti akan menempati posisi sebagai Anggota Komisi II dan Badan Musyawarah (Banmus). Sedangkan untuk Yusuf Fathullah Fajri akan menempati posisi sebagai Anggota Komisi II dan Badan Kehormatan (BK).
Setelah dilakukan pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengucapkan selamat atas bergabungnya dua anggota baru dari proses PAW. Beliau berharap keduanya bisa cepat beradaptasi dan menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.
“Dengan proses yang cukup panjang hari ini Kamis segenap DPRD melakukan rapat paripurna dalam rangka meresmikan atau pelantikan Himawan Abror dari Junawan dan Yusuf menggantikan Budiyanto. Semoga beliau memahami dan mengerti bagaimana memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Tentunya tidak lepas dari kepanjangan partai, Insyaallah mereka akan melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan dengan sebaik baiknya,” ungkapnya.