Punyarakyat.com | Mungkin banyak orang yang sudah sering mendengar tentang asuransi syariah dari obrolan orang maupun dari sosial media dan internet.
Asuransi Syariah ialah sebuah usaha yang kegunaannya untuk melindungi dan saling tolong menolong diantara pemegang Polis (peserta) , yang dilakukan melalui pengumpalan dan pengelolaan dana tabarru.
Dana tabarru sendiri berguna untuk memberikan pola pengembalian menghadapi resiko tertentu yang biasanya melalui sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah itu sendiri.
Prinsip Asuransi Syariah yaitu menggunakan prinsip sharing of risk yang artinya dimana resiko dari salah satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang memegang polis.Berbeda dengan asuransi konvesional.
Asuransi Konvesional itu menggunakan sistem yang namanya transfer of risk yang artinya resiko bagi pemegang polis dialihkan kepada perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa peran dari Asuransi sangatlah membantu bagi masyarakat.
Adapun Asuransi Syariah perannya yaitu melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari beberapa jumlah dana yang diterima oleh pemegang polis/peserta. Hal ini sangat berbeda dengan Asuransi Konvesional.
Pasalnya , Asuransi Konvesional perusahaannya lah yang akan bertindak sebagai penanggung resiko para pemegang polis/peserta.
Akad dari Asuransi Syariah menggunakan prinsip tolong menolong/saling membantu antara sesama pemegang polis/peserta dengan perusahaan asuransi syariah tersebut.