Berita  

APMP Nilai Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Diduga Tersandera Kepentingan Sepihak, Pasal 167 Dipaksakan

IMG 20230112 WA0070

Punyarakyat.com | Makassar – Tersandera oleh kepentingan sepihak, diduga oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar, mencederai hak hukum terlapor Ishak Hamzah.

Mendapatkan aduan dari Pengacara terlapor Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq mengadukan hal tersebut secara langsung ke APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih) yang diterima langsung oleh Muhammad Husein Syukur, Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP pusat Indonesia, Kamis, 12/1/2023.

Mengungkapkan penanganan kasus yang dialami kliennya terkesan dipaksakan oleh oknum penyidik. “Dimana klien kami ini di laporkan oleh perempuan Hj Wafiah Syahrir, Sehubungan laporan polisi nomor : LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/ Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHPidana,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Kamis, 12/1/2023 di ruang Praperadilan pengadilan negeri Makassar melawan Kapolsek Rappocini.

Baca Juga  Terkait Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Orang Ahli 

“Saya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelidikan awal dilakukan oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar sangat mencederai Hak hukum Ishak Hamzah dalam mendapatkan Keadilan Hukum,” tegas Muhammad Husein Syukur di gedung APMP, jalan gunung Bawakaraeng Makassar.

Muhammad Husein Syukur lebih lanjut menyebutkan dimana penanganan kasus pasal 167 tersebut oknum penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran milik Ishak Hamzah sebagai terlapor, dalam pelaporan perempuan Hj Wafiah Syahrir tentang tuduhannya terhadap Ishak Hamzah.