Punyarakyat.com | Cirebon – Prasarana fisik Sekolah pada SDN I Durajaya Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon di bebankan kepada Wali Murid, sementara Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berdalih anggaran terbatas.
“Anggaran kita terbatas sehingga kita utamakan sekolah-sekolah yang prioritas bangunan fisiknya yang sudah parah,” ucap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ade Kandar yang ditemui Awak Media, Sabtu (29/07/23) di Kantornya.
Menurutnya, pungutan untuk sumbangan bangunan sekolah sah-sah saja, sepanjang itu sudah di musyawarahkan oleh Wali Murid.
“Saya tanyakan kepada Kepala SDN I Durajaya bahwa yang menarik dana sumbangan itu bukan Kepala Sekolah, akan tetapi Komite Sekolah yang sudah terjadi kesepakatan Wali Murid,” tutur Ade Kandar.Atas tanggapan Kabid tersebut, maka Awak Media menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melempar tanggungjawab terkait bangunan fisik SDN I Durajaya kepada Komite Sekolah, karena semestinya terkait bangunan fisik tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
“Kalau membangun prasarana fisik sekolah dengan membebankannya kepada wali murid, saya kira meyimpang dari hajat awal terbentuknya komite sekolah,” ucap Budi selaku pemerhati Pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Budi menegaskan, bahwa membangun prasarana fisik itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggungjawab wali murid melalui komite sekolah.