Punyarakyat.com | Indramayu – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Jum’at (12/5/2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris Bappeda-Litbang Didda Kuswibawa berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.
“Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat menambah pemahaman kita sebagai perangkat daerah dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual,” harapnya.
Diketahui, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari Koordinator Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional, Riyadil Jinan.
Riyadil Jinan menyampaikan tiga pilar perlindungan kekayaan intelektual yaitu filling database, komersialisasi dan penegakan hukum. Serta betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk melindungi HAM manusia/inventor/pemilik kekayaan intelektual, meningkatkan kesejahteraan pencipta/inventor/pemilik kekayaan intelektual, memacu masyarakat untuk berkarya dan berinovasi, meningkatkan perekonomian daerah, memajukan IPTEK pada sebuah negara, dan menarik investor untuk berinvestasi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.