Punyarakyat.com | Rembang – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, membubarkan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01 Vivit-Umam yang dilaksanakan tepat di depan Puskesmas Pamotan pada selasa,1/10/24.
Totok Suparyanto selaku ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, membenarkan adanya kampanye tersebut, yang dinilai melanggar karena mengganggu kenyamanan pasien dalam beristirahat.
“Tadi itu awalnya dari pihak puskesmas nelfon saya, karena ada acara kampanye di depan puskesmas dan juga musiknya sangat keras,jadi hal itu sangat mengganggu.” Ujarnya.
Totok juga menceritakan bahwa dari pihak Puskesmas yang merasa tak nyaman melaporkan kampanye tersebut ke Bawaslu, pasalnya kampanye tersebut menggunakan sound sistym dengan musik yang sangat keras,sehingga para pasien yang berada di Puskesmas merasa kurang nyaman.
Setelah di datangi oleh Panwascam dan Bawaslu, ternyata surat STTP kampanye belum dibuat oleh tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Vivit -Umam.Dengan kejadian tersebut bawaslu meminta agar acara tersebut untuk segera di buat STTP dan pemindahan tempat.
“Kalau kampanye itu harus sudah ada surat tanda terima pemberitahuan(STTP), tapi untuk kampanye tadi memang belum ada STTPnya jadi kami meminta agar tempat panggung hiburan di geser.” Katanya.