PunyaRakyat.com | NTB – Kota Bima, – Berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Selasa (20/12/22) siang tadi.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP membenarkan bahwa siang tadi pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus pemblokiran Jalan di lintas Wera Ambalawi.
Reyendra menjelaskan bahwa ada tiga tersangka yang sudah dinaikan ke tahap 2 tersebut. Masing-masing adalah D (44), F alias J (34) dan J alias R (28) dan termasuk warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu” jelas Reyendra.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa ketiga tersangka akan dikenai melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.
“Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa” tutup Rayendra.