PunyaRakyat.com – Bisnis Thrift saat ini seolah menjadi ladang cuan yang menjanjikan untuk para pelaku bisnis. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia banyak yang menggemari produk-produk bekas yang dijual.
Mudahnya produk-produk tersebut memiliki bahan yang berkualitas dan termasuk barang branded namun harganya lebih murah. Lantas karena kepopuleran bisnis thrift di kalangan masyarakat membuat pemerintah mengeluarkan larangannya. Kok bisa?.
Fakta Pemerintah Melarang Bisnis Thrift
1. Mematikan Pasar Industri Fashion Dalam Negeri
Baru-baru ini Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangannya untuk bisnis thrif di tanah air. Bahkan pihak Kemendag sudah memusnakan baju bekas impor senilai Rp 8,5 milliar hingga Rp 9 milliar hasil dari pengawasan dari bulan Juni hingga Agustus 2022.
Adapun alasan pemerintah mengeluarkan larangan ini karena menilai bahwa usaha pakaian bekas dari impor merusak pasar industri fashion dalam negeri. Langkah ini merupakan bentuk dari penyelamatan UMKM RI agar tetap berjalan sesuai semestinya.
Keputusan secara mendadak dari Kemendag tentu saja mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Terlebih banyak pedagang yang beralih menjual produk impor daripada produk dalam negeri dengan alasan keuntungan yang didapat lebih besar.
Selain itu pamor barang bekas branded sudak cukup menjamur bahkan menjaid pilihan untuk berbagai kalangan anak muda untuk memenuhi gaya fashion mereka. Kementerian juga mengatakan bahwa barang thrif yang dijual masuk ke negara Indonesia secara illegal.