PunyaRakyat.com – Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke pengadilan negeri Makassar, karena LKBH Makassar Menilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur.
Kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf karena melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di pengadilan negeri Makassar.
“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, disinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Keterbukaan Publik ( KIP ) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat ) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu, 21/12/2022.
Lanjut Muh. Husein, “laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.harus transparan. “