Punyarakyat.com | Rembang – Diduga tidak netral Nurwanto yang notabene pemangku wilayah di kecamatan dilaporkan oleh Tim Kuasa hukum Paslon 02 ke BAWASLU. (19/10/24)
Awal mula dilaporkannya Nurwanto karena pada kegiatan forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara desa se-Kecamatan Kragan pada tanggal 9 Oktober lalu, di pendopo Kantor Kecamatan Kragan.
Ia diduga mengajak dan memilih untuk mencoblos pasangan tertentu. Padahal secara aturan bahwa ASN dilarang untuk mengkampanyekan Paslon apalagi mengajak mengarahkan untuk memilih ataupun salah satu Paslon.
Bahkan Yang bersangkutan dengan santainya mengatakan di forum tersebut, awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan ,padahal Paslon wakil cabub Zaimul Umam berasal dari Kecamatan Kragan.
Atas dasar laporan dari masyarakat tim kuasa hukum Harmonis Abdul Mu’nim melaporkan Nurwanto ke Bawaslu atas dugaan penggiringan untuk memilih pasangan 01 yang notabene Paslon ada yang berasal dari Kragan.
Padahal Sanki pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi Sanksi sebagimana bunyi undang undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN dan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode Etik PNS, tutur dia.
Sesuai dengan regulasi jenis dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.