Berita  

Dalam Pembuatan Sertifikat Prona/PTSL Terdapat Dugaan Pungli

Dalam Pembuatan Sertifikat Prona/PTSL Terdapat Dugaan Pungli

Musi Rawas,Punyarakyat.com – Pembuatan sertifikat prona/PTSL pada tahun 2021 di Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terindikasi dugaan pungli. Hal itu berdasarkan penyampaian dari warga Sungai Bunut pada Minggu (04/06), setidaknya ada empat warga yang menyampaikan, yakni Candra Irawan, Imron, Yusa Romadon dan Rahmat Hidayat.

Dikatakan Candra Irawan, ia bersama kisaran 185 warga Sungai Bunut membuat sertifikat melalui program prona pada 2021 dikenakan biaya Rp200 ribu, untuk pekarangan rumah dan Rp500 ribu untuk lahan perkebunan.

Dijelaskannya, berdasarkan Perbup Mura Nomor 47 Tahun 2017 tentang Buata Persiapan PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DI KABUPATEN MUSI RAWAS, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui prona dikenakan biaya Rp200 ribu, dengan rincian 20 persen untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, 30 persen untuk biaya pengadaan patok dan materai, dan 50 persen untuk biaya kegiatan petugas Kelurahan/Desa.

Baca Juga  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa Akan Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Namun, ia bersama warga lainnya tidak mendapatkan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2017.

“Sampai sekarang patok belum dipasang dan materai beli sendiri,” ujarnya.

Sementara untuk lahan perkebunan, lanjutnya, warga di Sungai Bunut diminta biaya Rp500 ribu, meskipun dalam Perbup dijelaskan biaya Rp200 ribu.

“Kemana hak kami yang 30 persen itu, dan untuk apa lebih Rp300 ribu itu dari biaya Rp500 ribu,” katanya.