Berita  

Desa Truni Laksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanjga Desa (APBDesa)

Desa Truni Laksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanjga Desa (APBDesa)
Desa Truni Laksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanjga Desa (APBDesa)

PunyaRakyat.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Truni bertempat di Kantor Kepala Desa, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutan Kepala Desa Truni bapak Martono, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 di susun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya.

Baca Juga  Kabupaten Pemalang Masih Terus Hadapi Masalah Sampah

Dilanjutkan TAPM Lamongan sdr Mukhlish menyampaikan Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penulis: Dhony Irawan H.WEditor: ARK