Punyarakyat.com | Cirebon – Adanya hembusan isu yang berkembang di masyarakat Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon berkaitan dugaan adanya penjualan tanah lapangan sepakbola Curug Wetan yang dilakukan oleh mantan Kuwu Curug Wetan, menimbulkan polemik yang berujung pada adanya laporan kepada pihak kepolisian.
Dalam menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, Pihak Pemdes menggelar musyawarah dengan mengundang kuwu yang terdahulu (Jaenudin,-red) dan ketua BPD (Bagya,-red) dan perwakilan warga bertempat di kantor desa setempat, Senin (8/5).
Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari menyampaikan, musyawarah ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya isu yang berkembang di masyarakat sehingga mendapatkan titik terang dalam menyikapi persoalan tersebut. Sehingga lanjutnya, hal tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakatnya.
Dalam Musyawarah tersebut, Anang menyampaikan, bahwa timbulnya isu tersebut akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berdampak terjadi kekisruhan pada masyarakatnya.
Pihaknya dalam hal ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN bagaimana bisa keluar denah tanah di lapangan sepakbola atas nama PT.Tanjung jati. “Dari hasil musyawarah tersebut, Kuwu yang terdahulu (Jaenudin,-red) membeberkan hal yang sebenarnya hingga terkuak bahwa tanah lapangan sepakbola tersebut tidak pernah dijual belikan, dan kami tegaskan beredarnya isu tentang penjualan tanah lapangan sepakbola itu tidak benar,” jelasnya kepada awak media.