Punyarakyat.com | MEDAN,SUMATERA UTARA – Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (13/6).
Untuk terdakwa William Charles (22) hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara sementara untuk Terdakwa David Nicholas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
“Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” tegas hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban cacat atas luka yang dideritanya dari pembacokan.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Diluar persidangan,Korban didampingi penasehat hukumnya, Paul J J Tambunan, mengucapkan terimakasih atas vonis yang diberikan hakim. Menurutnya, vonis hakim sudah memberikan rasa keadilan bagi korban yaitu Usop Suripto.
“Kita tidak melarang jika ada upaya hukum lain dari jaksa penuntut umum. Kami sangat mendukung,” ucapnya sembari meminta agar Polda Sumut segera menangkap Vinson yang masih DPO dalam kasus ini.