Punyarakyat.com | Sulsel–Lagi Lembaga Penegak Hukum yang satu ini tidak henti hentinya Memasang Powernya dalam penuntasan Tindak Pidana Korupsi di Tanah Air ini ,seperti apa yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Kepada Awak Media ,Soertami selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ,Senin (22/5)
Bahwa Penyidik Asisten tindak pidana khusus Kajati Sulsel telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021 adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya
Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile);
Tersangka H (Swasta/ Selaku Calo);
Tersangka MS (Swasta/ Selaku Calo);
Tersangka SM (Swasta/ Selaku Calo);
Tersangka S (Swasta/ Selaku Calo).
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;
Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;
Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.
Maka dari itu tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.