Berita  

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejari Giwa Geledah RSUD Syekyusuf

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejari Giwa Geledah RSUD Syekyusuf
Foto. Keterangan: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejari Giwa Geledah RSUD Syekyusuf (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Gowa-Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ujar Achma Arafat Arief Bulu, S.H, M,H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa dalam siaran Persnya pada awak Media selasa, (19/9).

Penggeledahan di Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :

Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023;

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha Terima Kunjungan Danbrigif 19/Khatulistiwa

Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023;

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023;

2 (dua) unit CPU Komputer;

1 (satu) laptop;

6 (enam) buku rekening; 

4 (empat) buku catatan; Jelasnya.

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023, Katanya