Punyarakyat.com | Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara , berhasil menangkap pria berinisial KA (47) yang diduga telah mencuri motor akibat kecanduan judi online (Judol).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan , pelaku ini merupakan warga Jakarta Timur yang saat ini sudah berdomisili di Desa Troso Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Pelaku ini terungkap setelah salah satu korbannya LR (23) , warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan melapor kepada pihak Kepolisian.
“Kejadian bermula saat korban (LR) memakirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Bapangan , Kec.Jepara Kota, pada Sabtu (3/08/2024) sekitar pukul 15.52 WIB,” ujar Kasatreskirm didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin OPS Satreskrim Iptu M.Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (25/09/2024).
Saat itu , motor korban (LR) yaitu Honda Vario bernopol K 5062 BBC terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah orang tuanya tersebut , terdengar motornya dinyalakan.
Korban langsung bergegas mengejar dan ia juga sempat melihat pria tak dikenal yang membawa sepedamotornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.
Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut , AKP Yorisa kemudian segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/08/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip miliknya di media sosial platform Facebook.