Punyarakyat.com | Cirebon-Seorang guru di Cirebon dilaporkan ke polisi oleh oranggtua murid. Diduga ajak siswi kelas 5 ke penginapan di Kedawung.Orangtua siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) terkejut mendengar cerita putrinya. Mereka langsung murka dan mendatangi rumah oknum guru.
Putrinya mengaku diajak ke penginapan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon oleh oknum guru dengan inisial T. T, guru yang baru berusia 26 tahun itu, diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada murid di bawah umur yang baru berusia 11 tahun.Peristiwa ini diceritakan DA selaku paman korban, Kamis sore, 29 Juni 2023. DA mewakili orangtua korban, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terhadap keponakannya terjadi pada 25 Mei 2023.Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Namun pelaku akhirnya mengajak korban ke sebuah penginapan di Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Keponakan saya (korban) itu diajak jalan-jalan oleh sang oknum gurunya. Pergi dari siang pulang menjelang maghrib,” kata DA.
“Ternyata pelaku membawa korban ke sebuah penginapan kecil di daerah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Nah disitulah pelaku melakukan (dugaan pelecehan) terhadap korban,” imbuhnya.
Menurut DA, perbuatan pelaku langsung terbongkar. Itu setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Menurut korban, dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru inisial T.