PunyaRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Hakim Agung Gazalba Saleh diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara saat dilakukan penyidikan Hakim Agung Sudraad Dimyati
Namun sebelum KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka, ia terlebih dahulu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dirangkum PunyaRakyat.com dari berbagai sumber, permohonan praperadilan Gazalba Saleh tersebut teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya sebagai tersangka.
Diketahui baik Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun Gazalba Saleh, keduanya menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh menangani perkara kasasi pidana KSP Intidana, sedangkan Sudrajad Dimyati menangani perkara kasasi perdatanya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Hakim Agung tersebut sebagai tersangka.
Bahkan KPK bukan hanya menetapkan Gazalba Saleh saja sebagai tersangka, dua anak buanya ikut terseret juga.
Dua anak buah Gazalba Saleh yang ikut terseret adalah Prasetio Nugroho yang merupakan Asisten Gazalba dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti.