Berita  

Harusnya Kejaksaan Dalam Menyidik Perkara Korupsi Dikuatkan, Bukan Dilemahkan 

IMG 20230511 WA0072 1

Punyarakyat.com | Makassar – Pengajuan Judisial Riview (Uji Materil) terkait kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Perkara Pidana Khusus (Pidsus) nampaknya ada oknum mempersoalkan bahkan hal itu sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji dan atau dibatalkan kewenangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh M Yasin Djamaludin yang merupakan pengacara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

“Pemohon: M Yasin Djamaludin.”

Gugatan ini telah teregister di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan penelusuran laman resmi MK, gugatan yang teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023 itu sudah disidangkan Rabu (12/4/2023).

“Rabu 12 April 2023, 13:00 WIB. Agenda Sidang: Pemeriksaan Pendahuluan II. Acara Sidang: Perbaikan Permohonan (II),” sebagaimana tertera pada laman Tracking Perkara MK.

Baca Juga  Dua alat bukti cukup,Kejati Sulsel  Tetapkan Tersangka baru kasus PDAM Kota Makassar .

Saat Dihubungi Tokoh Pegiat Anti Korupsi Djusman AR, yang juga selaku Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, ia berpendapat bahwa upaya pengajuan YR yang dilakukan oleh oknum tertentu bukanlah hal yang baru, bukanlah merupakan terobosan hukum mengingat perihal tersebut bukan kali pertama terdapat oknum atau pihak yang mempersoalkan hingga tingkat MK.

“Berdasar catatan kami, sudah 4 kali terdapat oknum yang menggugat kewenangan kejaksaan namun hasilnya MK malah menguatkan bahkan secara tegas dan konsisten memutuskan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan UUD 1945,” kata Djusman AR, Kamis (11/5/2023).