Berita  

Ishak Hamzah Desak Kapolrestabes Makassar Tangkap dan Penjarakan Haji Abd Rahmat Alias Aji Beddu

Ishak Hamzah Desak Kapolrestabes Makassar Tangkap dan Penjarakan Haji Abd Rahmat Alias Aji Beddu

Punyarakyat.com | Makassar – Ishak Hamzah sebagai pelapor laporan aduan tertanggal 9/8/2019 tentang Perkara tindak pidana penggelapan surat rincik atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng Taba yang juga orang tua Ishak Hamzah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP, mendesak Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto.

“Laporan polisi saya ini sudah lama di Polrestabes Makassar pak, sudah jalan 3 tahun tapi malah oleh Kapolrestabes Makassar melalui Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, SH MH di A2, ada apa ini pak?” Ungkap Ishak Hamzah, di kantor Bidkum LMNN, dibilangan jalan Bawakaraeng Makassar, Rabu, 11/1/2023.

Ishak Hamzah +62812-4126-002 sendiri sementara berita ini diturunkan masih bertengkar chat WhatsApp dengan Aji Beddu 0813-5552-2755, karena adanya surat panggilan polisi tertanggal Makassar, 10/1/2023, nomor surat : B/63/I/RES.1.2/2023/Reskrim, berkenaan Permintaan Barang Bukti, yang ditandatangani PLT Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, S.Sos, MH.

Baca Juga  Korsleting Listrik, Bangunan SMPN 8 Makassar Hangus Terbakar

“Rincik Sultan Bin Sumang diserahkan ke polisi krn di duga palsu yg kau pakai utk menyerobot tanah H Wafiah Ishak siap kembalikan semua uang yg kau ambil dan keluargamu,” ungkap Haji Abd Rahmat alias Ajii Beddu melalui pesan WhatsApp dengan Ishak Hamzah, Rabu, 11/1/2023.

Kemudian chat WhatsApp aji Beddu tersebut dibalas oleh Ishak Hamzah, “Iya cocokmi itu. Ingatko nah. Rincik asli yang kamu ambil dan kamu kembalikan kesaya rincik SCEN, lalu saya lapor kamu kemudia kamu tlp saya minta rincik SCEN untuk dikembalikan kekamu. Supaya laporan saya TDK punya bukti.”