Berita  

Istri Sah Korban Pemalsuan dan Kejahatan Asal-usul Perkawinan Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya dan Persidangan Dilakukan secara Online

Istri Sah Korban Pemalsuan dan Kejahatan Asal-usul Perkawinan Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya dan Persidangan Dilakukan secara Online
Foto. Keterangan: Istri Sah Korban Pemalsuan dan Kejahatan Asal-usul Perkawinan Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya dan Persidangan Dilakukan secara Online (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Pekanbaru-Tim kuasa Yemima Hutagalung mengajukan surat permohonan persidangan secara offline kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perkara dugaan pemalsuan surat dan Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan, tim kuasa hukum meminta agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.

Dimana permasalahan hukum dari Klien kami dengan Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting yang merupakan suami klien kami Yemima Hutagalung bermula dari Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting menikah secara diam-diam dengan Yulia Binti Syahruddin dengan cara terdakwa merubah identitas dirinya di administrasi kependudukannya, terang Riawindo.

Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Selasa (26/9/2023). Menurut Pengacara Yemima Hutagalung, Riawindo Asay Sormin, SH., MH , Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Klien Kami Yemima ini adalah seorang korban dalam persidangan perkara pidana No 865/Pid.B/2023/PN Pbr Atas nama terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting yang diketuai Majelis Hakim Lifiana Tanjung dan Hendah Karmila Dewi serta Sugeng Harsoyo selaku Hakim Anggota, jika sidang dilakukan secara online pasti tidak akan sesempurna sidang yang digelar secara tatap muka.

Baca Juga  Ribuan Pendukung PRABOWO - GIBRAN Hadiri Senam Gemoi Pilar 08 Di kecamatan Situbondo

“Pertama saya harus menyampaikan semua pihak memiliki hak yang sama dalam setiap persidangan dan dalam mencari keadilan di hadapan pengadilan, selanjutnya kami juga sempat kecewa disaat mendengar klien kami menyampailan bahwa dirinya seperti merasa disudutkan saat pemeriksaan saksi, atas hal tersebut klien kami juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.