Punyarakyat.com | KARAWANG – Perjuangan panjang warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempertahankan hak atas tanah mereka seluas ± 9,3 hektar yang terletak di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, yang diklaim Perum Perhutani sebagai kawasan hutan negara, meski tidak selalu mulus di peradilan, nyatanya hingga kini belum juga surut. (28/7/2023).
Kegigihan warga terbukti dengan didaftarkannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baru ke Pengadilan Negeri Karawang, dengan registrasi perkara nomor : 42/Pdt.G/2023/PN.Kwg tanggal 11 April 2023. Tidak hanya itu, untuk menguji putusan hakim MA dalam perkara melawan Perhutani ini, warga menempuh jalur permohonan eksaminasi publik kepada DPR dan DPD RI.
“Ini kita lakukan untuk memohon pendapat hukum publik dan pemeriksaan atas putusan MA di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Karena kita merasa majelis hakim kasasi MA telah salah menerapkan hukum, dengan tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan Ara Cs dalam persidangan di PN Karawang,” kata Elyasa Budiyanto, kuasa hukum warga yang dijumpa di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dalam dokumen resume perkara tanah milik warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, terungkap bahwa tanah seluas ± 93.455 M2 di Blok Cijengkol yang diklaim Perum Perhutani ini, masing-masing dimiliki : 1) Ara bin Dono berdasarkan C. No.2562 Persil 224 Luas ± 41.100 M2, SPPT No. 32.17.021.003.010-0245.0. 2) Aceng Lesmana yang memiliki tanah seluas ± 25.925 M2, berdasarkan C. No. 1657 Persil 224, SPPT No. 32.17.021.003.010-0248.0. 3) Adang bin Amir seluas ± 14.260 M2 berdasarkan C. No. 78 Persil 224, SPPT No. 32.17.021.003.010-0244.0. 4) M. juhdi seluas ± 12.270 M2, berdasarkan C No. 1565 persil 224, SPPT No. 32.17.021.003.010-0246.0.