PunyaRakyat.com – Berawal dari rencana pemerintah kota tebing tinggi, yang akan merenovasi pajak bunga, yang berada di Jalan M T Haryono, menjadi pasar modern, 264 pedagang yang berjualan di pajak bunga tersebut, pada tanggal 23 Mei 2017, sepakat untuk direlokasi, oleh Pemko Tebing Tinggi, untuk menempati los sementara di badan jalan pattimura, dan Kiyai Haji Ahmat Dahlan.
Namun sangat disayangkan, sejak pajak bunga selesai dibangun, menjadi pasar modern, pada tahun 2018, hingga saat ini, Maida boru Malau, yang telah berjualan di pajak bunga sejak tahun 1985, belum juga mendapat jatah kios, untuk di tempati, untuk berjualan guna menghidupi keluarganya.
Berikut ini adalah pejelasan Maida Boru Malau, kepada Media Kilas Nusantara TV, ketika di konfirmasi pada Selasa, 13 Desember 2022.