Punyarakyat.com | Semarang – Sejumlah delapan Kades di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak , Kini harus berurusan dengan hukum dengan dugaan kasus menyuap dua dosen UIN Semarang saat proses seleksi pengisian perangkat desa.
Delapan tersangka yang diamankan yaitu Kades Tambirejo AS , Kades Tanjunganyar AL , Kades Banjasari HR , Kades Mlatiharjo MJ , Kades Medini MR , Kades Jatisongo PR , Kades Sembung SW , Kades Gedangalas TR.
Dikutip dari AntaraNews.com , Kepala Intelijen Kejari Semarang , Iman Khilman mengatakan , kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
“Delapan tersangka ditahan di Lapas Semarang , untuk 20 hari kedepan,” katanya pada Minggu (27/11/2022).
Menurutnya , delapan kades ini diduga memungut dari sejumlah calon perangkat desa yang mencalonkan diri.
Adapun besaran uang yang harus dibayarkan , kata dia sebesar Rp.250 Juta untuk jabatan sekertaris desa (carik) dan Rp.150 Juta untuk posisi perangkat desa.
Lanjut , berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.