Berita  

Miris , Delapan Kades Di Kabupaten Demak Diduga Memungut Uang Calon Perangkat Desa Serta Suap Dua Dosen UIN Semarang.

Miris , Delapan Kades Di Kabupaten Demak Diduga Memungut Uang Calon Perangkat Desa Serta Suap Dua Dosen UIN Semarang.
Delapan Kades Diamankan Dengan Dugaam Menyuap Dua Dosen UIN Saat Proses Seleksi Perangkat Desa | Detik.com

Punyarakyat.com | Semarang – Sejumlah delapan Kades di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak , Kini harus berurusan dengan hukum dengan dugaan kasus menyuap dua dosen UIN Semarang saat proses seleksi pengisian perangkat desa.

Delapan tersangka yang diamankan yaitu Kades Tambirejo AS , Kades Tanjunganyar AL , Kades Banjasari HR , Kades Mlatiharjo MJ , Kades Medini MR , Kades Jatisongo PR , Kades Sembung SW , Kades Gedangalas TR.

Dikutip dari AntaraNews.com , Kepala Intelijen Kejari Semarang , Iman Khilman mengatakan , kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.

“Delapan tersangka ditahan di Lapas Semarang , untuk 20 hari kedepan,” katanya pada Minggu (27/11/2022).

Menurutnya , delapan kades ini diduga memungut dari sejumlah calon perangkat desa yang mencalonkan diri.

Baca Juga  Serda Catur Komsos dengan Warga dan Security Selipkan Pesan Jaga Kamtibmas

Adapun besaran uang yang harus dibayarkan , kata dia sebesar Rp.250 Juta untuk jabatan sekertaris desa (carik) dan Rp.150 Juta untuk posisi perangkat desa.

Lanjut , berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.