PunyaRakyat.com I Makassar – Bermula meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf menjelaskan mengenai pelapor Rukman terhadap terlapor Andi Sitti Saniah S (47) dijadikan tersangka.
Dalam pertemuan awal, Kapolsek terima para awak media di Mapolsek, Selasa 20 Desember 2022 dengan suasana hangat dan bersahaja.
ASS (47) di duga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan. Lalu para awak media meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut yang di tangani oleh Polsek Rappocini.
Ketika meminta waktu untuk wawancara terkait laporan laki-laki Rukman kepada terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S (47) jadi tersangka, Kapolsek mengatakan kita tunggu dulu Kanit Reskrim menjelaskan terkait hasil proses penyelidikan.
Maka para awak media mengikuti apa yang menjadi arahan Kapolsek. Disela-sela menunggu Kanit Reskrim, AKP Muh Yusuf mencairkan suasana lewat canda tawa dan diskusi lepas hubungan antar pers dan kepolisian sebagai mitra.
Tidak begitu lama menunggu kehadiran Kanit, Kanit Reskrim Iptu Bobby…………. datang menemui para awak media yang tergabung beberapa media online.
Tidak hanya Kanit, Panit, Penyidik hadir menemui para awak media. Di tengah pertemuan masih berlangsung, Kapolsek Rappocini mengarahkan Kanit Reskrim memberikan keterangan soal pertanyaan rekan-rekan media.
Ironisnya, para awak media kecewa dan sesalkan sikap Kanit Reskrim Iptu Bobby menyikapi beberapa pertanyaan awak media.