Punyarakyat.com | REMBANG – Kasus pelemparan batu terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dukuh Siwalan Sukun, Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, akhirnya memasuki babak baru, setelah berjalan 5 bulan berjalan, berkas dinyatakan lengkap dan naik menjadi P21.
“Setelah melalui penyidikan yang dilakukan dan pengumpulan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap, naik menjadi P21 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang,” kata Kanit PPA Unit 4, Ipda Ansori, Selasa 18 April 2023.
Diungkapkannya, saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang, oleh sebab itu tanggung jawab telah berpindah kesana.
Diketahui, kasus ini bermula 5 bulan yang lalu, saat seorang anak berinisial C yang hendak mengambil mangga di halaman SDN 2 Dadapan mendapatkan lemparan batu oleh penjaga sekolah hingga mengenai mata sebelah kiri.
Atas insiden tersebut, C harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Sultan Agung Semarang atas rujukan dari RSUD dr R Soetrasno Rembang, dikarenakan untuk memastikan luka pada matanya.
Sementara itu, Ketua Pokdarkamtibmas Resor Rembang Rachmad Hidayat, mengecam keras adanya kasus kekerasan anak dibawah umur tersebut.
“Tindakan tersebut tidak bisa ditolelir dan kami mendesak serta mengimbau bahwasanya kekerasan terhadap anak dibawah umur, harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, dimana itu sebagai efek jera terhadap yang lain,” ungkapnya.