Berita  

Kebijakan Bupati Sumenep Mewajibkan ASN Memakai Batik Menuai Polemik

Kebijakan Bupati Sumenep Mewajibkan ASN Memakai Batik Menuai Polemik
Kebijakan Bupati Sumenep Mewajibkan ASN Memakai Batik Menuai Polemik

PunyaRakyat.com | Sumenep – Para Aktivis yang mengatasnamakan dirinya Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Koordinator Daerah Sumenep melakukan aksi Demo di depan kantor Bupati Sumenep – Jawa Timur, sekira Pukul 10.00 WIB, Senin ( 27/03/23 ).

Aksi itu merupakan reaksi dari kebijakan Bupati Sumenep mewajibkan ASN memakai seragam batik setiap hari Kamis dan Jum’at yakni batik produk lokal, sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk memulihkan perekonomian pengrajin batik yang sebelumnya sempat lumpuh akibat wabah pandemi Covid – 19.

Namun program tersebut ramai dibicarakan warga khususnya kalangan aktivis Mahasiswa. Pasalnya, program yang semula diharapkan dapat menuai simpatik dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ), Justru berdampak sebaliknya bahkan meluas kepada segmen lain yakni pada kalangan ASN sendiri.

Baca Juga  Persaja Creative UMKM Expo & Charity Concert, di HUT Jakarta 496

Hal itu disampaikan oleh Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur melalui rillis tertulis yang diterima media dan tertera nama Korlap Aksi yakni Ali Rofiq lengkap hari serta tanggalnya.

Selain itu, temuan aktivis Dear Jatim Sumenep di lapangan, pengrajin batik tulis motif Beddei hanya dapat keuntungan tidak lebih dari Rp. 17.000,- perpotong, sementara Oknum pengusaha mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 55.000,- perpotong.

Selanjutnya mereka menilai bahwa pengadaan seragam batik ASN bukan untuk memberdayakan UMKM / Pengrajin batik malah justru untuk memperbudak pengrajin demi kepentingan Kapitalis. Meskipun Perbub. No. 81 tahun 2021 tentang PD ASN telah dicabut dan diganti dengan Perbub. No. 73 tahun 2022 tapi realisasinya pengadaan seragam batik ASN tetap mengacu pada Perbub. No. 81 tahun 2021. Terbukti, selain diwajibkan seragam batik motif Beddei para ASN di lingkungan Pemkab. Sumenep juga diwajibkan berseragam batik Tera’ Bulan yang notabene adalah desain milik perorangan.