Berita  

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Koripsi Tambang Pasir Laut Kabuoaten Takalar

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Koripsi Tambang Pasir Laut Kabuoaten Takalar
Foto. Keterangan: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Koripsi Tambang Pasir Laut Kabuoaten Takalar (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Gowa-Penetapan dan Penahanan Tersangka SY dan AN sebagai Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar  Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020

Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan TinggibSul-sel ,Soetarmi dalam siaran Persnya 

 Bahwa ,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar  Harga Dasar Pasir Laut ,Kamis (20/7/2020),pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020,katanya.

Baca Juga  Kapolsek mandai untuk karang buang untuk masyarakat mandai terutama warga masyarakat maros yang di wilayah kerja nya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Terangnya

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid. Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,Ujarnya.