Punyarakyat.com | Cirebon-Dengan modus kenalan via media sosial, seorang Pria berinisial S (27) diduga memperkosa anak di bawah umur di Cirebon. Tersangka juga mengancam menyebarkan photo korban untuk prostisusi .Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor tersangka awal Juli lalu.
“Korban masih berusia di bawah umur,11 tahun. Pakian korban jadi salah satu barangbukti,” ucapnya Rabu, 19 Juli 2023.Keduanya berkenalan via media sosial. S pun membujuk korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor.Ketika sampai di tempat sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar, korban berusaha melawan.
“Tapi,tersangka memaksa untuk melakukan hal itu. Pelaku juga mengambil photo dan video korban,” ucap Anton. TidTidak hanya itu, tersangka juga menggertak akan mengedarkan photo korban dengan narasi di jual untuk prostitusi.
“Dia mengancam akan menyebar photo itu jika tidak mau melayani pelaku.Tersangka sudah melakukan (Pemerkosaan) selama tugas kali ke korban,katanya.Korban masih menjalani pemerikasaan dan pendampingan psikologis. Polisi juga juga susah menangkap dan menahan S Polres Cirebon.
“Pelaku masih di teridentifikasi melakukan itu terhadap satu korban. tapi, tidak termasuk kemungkinan ada korban lainya,”ungkapnya.Atas perbuatanya, tersangka telah melanggar pasal undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.” Tersangka terancam pejara maksimal 15 tahun. Kami juga dalami kemungkinan pelanggaran lainya UU IT ( Informasi Transaksi dan Elektronik ),” Ucapnya.