Berita  

Ketua KPU Kab.Rembang : Kedua Calon Bupati Rembang Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Ketua Divisi Hukum Harmonis Siap Kawal.

Ketua KPU Kab.Rembang : Kedua Calon Bupati Rembang Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Ketua Divisi Hukum Harmonis Siap Kawal.

Punyarakyat.com | Rembang – Ketua Divisi Hukum pemenangan calon Bupati Rembang Harno-Hanies (Harmonis) Abdul Mun’im mendatangi kantor KPU Kab.Rembang yang beralamat di Jl. Pemuda KM. 2, Ds Sidowayah , Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Sabtu (7/9/2024) siang.

Pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU Kab.Rembang untuk memastikan , bahwa proses terkait regulasi persyaratan yang diserahkan ke KPU sesuai dengan tahapan – tahapan yang ditentukan oleh KPU. Sehingga ia bisa mengetahui persyaratan apa saja yang belum terpenuhi.

“Kita sengaja mendatangi KPU Kab.Rembang siang ini untuk menanyakan tahapan – tahapan dan regulasi terkait dengan persyaratan calon yang di serahkan ke KPU sesuai dengan tahapan dan syarat yang diberikan KPU. Kenapa saya menanyakan hal itu , karena proses demokrasi itu harus dilakukan sesuai dengan kepastian hukum yang JURDIL ( Jujur Adil ) sehingga tidak ada yang memanipulasi , tidak ada rekayasa , dan tidak ada penekanan. Dan masyarakat akan melihat kemenangan harmonis tentu akan memberikan kenyamanan jaminan kepastian hukum,” ucap Ketua Divisi Hukum Harmonis Abdul Mun’im.

Baca Juga  Pj. Bupati Takalar Buka Penyuluhan BNPT Bagi Anak Sekolah Dasar 

Sementara itu , Ketua KPU Kab Rembang M. Ika Iqbal Fahmi saat di temui awak media dan Ketua Divisi Hukum pemenangan Harmonis Abdul Mun’im di kantor KPU Kab.Rembang menyampaikan, ketika tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 persyaratan itu belum terpenuhi maka akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau diskualifikasi secara administrasi.