Punyarakyat.com | Rembang – Ketua Divisi Hukum pemenangan calon Bupati Rembang Harno-Hanies (Harmonis) Abdul Mun’im mendatangi kantor KPU Kab.Rembang yang beralamat di Jl. Pemuda KM. 2, Ds Sidowayah , Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Sabtu (7/9/2024) siang.
Pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU Kab.Rembang untuk memastikan , bahwa proses terkait regulasi persyaratan yang diserahkan ke KPU sesuai dengan tahapan – tahapan yang ditentukan oleh KPU. Sehingga ia bisa mengetahui persyaratan apa saja yang belum terpenuhi.
“Kita sengaja mendatangi KPU Kab.Rembang siang ini untuk menanyakan tahapan – tahapan dan regulasi terkait dengan persyaratan calon yang di serahkan ke KPU sesuai dengan tahapan dan syarat yang diberikan KPU. Kenapa saya menanyakan hal itu , karena proses demokrasi itu harus dilakukan sesuai dengan kepastian hukum yang JURDIL ( Jujur Adil ) sehingga tidak ada yang memanipulasi , tidak ada rekayasa , dan tidak ada penekanan. Dan masyarakat akan melihat kemenangan harmonis tentu akan memberikan kenyamanan jaminan kepastian hukum,” ucap Ketua Divisi Hukum Harmonis Abdul Mun’im.
Sementara itu , Ketua KPU Kab Rembang M. Ika Iqbal Fahmi saat di temui awak media dan Ketua Divisi Hukum pemenangan Harmonis Abdul Mun’im di kantor KPU Kab.Rembang menyampaikan, ketika tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 persyaratan itu belum terpenuhi maka akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau diskualifikasi secara administrasi.