Berita  

Komplotan Curanmor di 69 TKP Ini Dibekuk Polres Rembang, Puluhan Kendaraan hingga Ternak Di Gasak

db9215d5 80a3 404e 85dc e47280c06ccf 1024x682 1

” Kalau sudah dapat incarannya. Saya lempar seharga Rp 3-6 juta. Saya ambil roda dua. Motor yang saya ambil paling mudah Honda Beat. Paling susah itu Honda Vario. Hasil pencurian itu saya gunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk menggasak motor para korban.

“ Nggak lama, satu menit sudah bisa membawa kabur kendaraan,” katanya.

Pengakuan lain juga disampaikan tersangka Warsono asal Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, selain menggasak motor dirinya juga menggasak kambing milik warga.

” Motor saya jual sama teman. Kendaraan dijual dengan harga bervariasi. Tergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan baru dan merk terkenal bisa sampai Rp 3-5 juta. Sementara untuk kambing harganya juga bervariasi. Untuk cara mencurinya saya masukin karung. Saya angkat,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Myanmar

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini dijerat pasal 363 ayat I KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.