Punyarakyat.com | Cirebon-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank yang dibobol oknum pengusaha dan karyawan sendiri.Keduanya adalah R warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu dan RN yang merupakan oknum mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.R sendiri dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual agar KUR di salah satu bank BUMN Unit Mundu bisa dibobol.
Atas kejadian itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin, 26, Juni 2023 yang melakukan pemeriksaan lanjutan, lantas langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Klas I Cirebon.Tindakan itu, berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan pemberian kredit usaha rakyat kepada warga Desa Setupatok tersebut dilakukan pada tahun 2021.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya surah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni R dan RN. Peran R sendiri menurut Ivan sebagai orang yang meminjam nama untuk KUR.
“Ada dua tersangka yang pada saat ini langsung kita lakukan penahanan, R dan RN, keduanya punya peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang membuat terjadinya kerugian Negara,” ujar Ivan.