“Apalagi yang ngamen, kadang marah, meludahi, bahkan memaksa, heran saya kenapa cuma diem Satpol PP-nya, orang jualan miras pun seperti jualan kacang tiada tindakan, warung esek-esek pun juga tidak ada tindakan, mungkin perdanya mandul ditutupi pencitraan “, ungkapnya kepada awak media sambil berbincang
Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan, apakah akan terus seperti ini lingkaran setan akan semakin berkembang biak dan beranak pinak, sampai pihak terkait pun diam tanpa gerakan.
Belum lagi banyaknya oknum sendiri yang malah menyalahgunakan arti 86_an dengan memback up kasus dan perkara, membackingi kesalahan dan kejahatan, bahkan terjun di dalamnya utamanya hanya karena menghalalkan cara demi alasan nafsu, hasrat, materi, duniawi dan manusiawi, yang mana ending kedepan sangatlah buruk dengan dipertontonkan kepada generasi penerus bangsa sendiri
Jelas pada Pasal 504 KUHP (1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pada Pasal 505 KUHP (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.