Punyarakyat.com | Sul sel — Kasi penerangan Hukum Tinggi Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan ,Soetarmi, S.H.MH,mengungkapkan pada awak Media bahwaPenyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Senin,(08 /5), telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
Dugaan kasus tersebut karena adanya Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka JM selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, dan tersangka HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020,
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa Tersangka JM dan Tersangka HB dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terpapar covid-19.