Ponorogo,28/12/2022,Tepat menjelang H-3 agenda tahun baru,Team Cyber Indonesia atau tim senyap menemukan temukan lagi di masyarakat utamanya di media sosial
Perlu pengawasan khusus dari kominfo utamanya kurang tegasnya kominfo dan beberapa instansi terkait mengingkapi hal ini, apalagi sudah banyak korban bertambah terkait aksi para codot ini
” Saya memang sengaja tidak mempublikasikan terkait group senyap ini, dulu pun terkait group baik Aktivis RI, Pena Rakyat & sekarang Cyber Indonesia Ini “, Ujar Ketua Group Senyap Cyber Indonesia
Semoga keberadaan Team Cyber Indonesia lekas diapresiasi oleh instansi terkait dan di sahkan keberadaan nya oleh pemerintah, karena hanya keterbatasan alat saja sudah bisa mengungkap banyak hal janggal di negeri ini
” Besar harapan saya nanti di tahun 2023 ada yang mengesahkan dan utamanya bisa memperkuat sistem keamanan baik dari marwah hukum sendiri biar gak tercoreng oleh para oknum codot berkedok topeng monyet ini yang semakin hari semakin merajalela, baik di masyarakat atau pemeritahan “, ungkapnya kepada media saat di mintai keterangan
Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.