Berita  

Merasa Tertipu Pemilik Sapi Daerah Situbondo Laporkan Pedagang Sapi Asal Jatisari Ke Polres Situbondo

Merasa Tertipu Pemilik Sapi Daerah Situbondo Laporkan Pedagang Sapi Asal Jatisari Ke Polres Situbondo



Situbondo Punyarakyat.com jum’at 24/11/2023
Pak Jakiman warga Desa Cottok Kecamatan kapongan kab Situbondo, Merasa kecewa dengan janji palsu yang dilakukan pelaku atas Nama Maman, dan Yulis yang dua duanya sama sama Warga Jatisari kecamatan Arjasa, Yang mana Pak Jakiman telah menjual sapi pada saudara Maman dan Yulis sebanyak 4 ekor dengah harga Rp,48 ,000,000(empat puluh delapan juta rupiah) tapi hanyak akad saja sampai hari ini sudah kurang lebih 2 tahun lamanya belum terbayar se peserpun, ahirnya kami meminta bantuan kepada LSM PERKASA, untuk mendampingi saya ke Polres situbondo,

Ketum LSM PERKASA MOH SADIK membenarkan bahwasanya melakukan pendampingan yang awalnya pengaduan beberapa bulan yang lalu, hari ini kami di panggil lagi ke polres Situbondo untuk mendampingi pak Jakiman untuk di naikan ke Laporan, sesuai dengan laporan polisi Nomor:LP/B/324/XI/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga  Segera Cek Kesehatan Anda !!! Relawan Harmonis Buka Terapi Gratis Bagi Warga Rembang

Perkara dugaan tindak PIDANA, Penipuan atau pengelapan pada pasal, 378 sub 372 KUHP, sebenarnya saya bersama pak Jakiman telah memberikan tenggang waktu kepada saudara Maman dan Yulis untuk membayar dalam tenggang waktu beberapa bulan, tapi kenyatanya hanya janji belaka, saya berharap kepada POLRES SITUBONDO, untuk menindak tegas apa yang telah di perbuat terlapor, sesuai dengan pasal 378 sub 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.