Punyarakyat.com | Pemalang, Jawa Tengah – Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pemalang, dilarang menggunakan kendaraan dinas. Untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M, menerima, dan atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut berdasarkan dalam surat edaran (SE) nomor 800/1225/ 2023 tentang Pelaksanaan disiplin dan Protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di lingkungan Pemkab Pemalang.
Selama periode hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2023, yang ditandatangani oleh Moh Sidik Pj Sekda Kabupaten Pemalang atas nama Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, pada 18 April 2023. kemarin
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan ” Bahwa setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti: mudik, berlibur dan penggunaan lain di luar kepentingan dinas.”
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara juga dilarang untuk memberikan dan/atau menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang ataupun fasilitas-fasitas lainnya.
Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai ASN.
Seperti, melakukan pemungutan dana dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.
Secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, badan usaha atau pegawai ASN lainnya, baik secara lisan maupun tertulis.