Outsourcing Dalam Masa Krisis Ekonomi Dampak Pandemi

outsourcing

PunyaRakyat.com | Jakarta – Kata Outsourcing atau alih daya saat terdengar dalam telinga kita pasti akan langsung terpikirkan tentang masuk kerja dengan kontrak per tahun.

Selain itu, dalam bekerja pasti akan muncul tekanan karena ada pihak kedua dan ketiga. Outsourcing bisa diartikan sebagai proses pengalihan daya kepada pihak ketiga dengan tujuan menghilangkan pemborosan biaya operasional di dalam sebuah perusahaan.

Outsourcing yang bisa dikelola antara lain Security, Cleaning Service, Messenger, Customer Service, dan petugas parkir.

Dalam realitanya, Outsourcing justru banyak merugikan pihak pekerja dan lebih menguntungkan pengguna Outsourcing atau biasa disebut dengan jasa User. Hal ini dikarenakan dari pihak si User atau pengguna bisa kapan saja memutus kerja karyawan yang dikelola Outsourcing apabila tidak sesuai yang kriteria dan harapan.

Baca Juga  Satuan Kepolisian Polres Rembang Bekuk Remaja Pengedar Uang Palsu

Pihak Outsourcing atau pihak ketiga akan mematuhi segala bentuk perintah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh si User tersebut dan pastinya sesuai perjanjian kontraknya.

Dalam wawancara dengan si Karyawan S (inisial) yang dikelola outsourcing mengatakan” Outsourcing ini sangat merugikan bagi kita karyawan, karena gaji kita yang seharusnya full dipotong oleh Outsourcing sebagai pengelola atau yang bertanggung jawab terhadap karyawan, contoh gaji kita seharusnya bisa diatas UMR malah bisa jadi di bawah UMR, dan juga karir kita hanya mentok disitu situ saja karena kita di kontrak oleh alih daya” Ujarnya.