Berita  

Pecat Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar.

Pecat Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar.
Pecat Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar.

PunyaRakyat.com – Bidang Hukum ( Bidkum ) LKBH Litas Mata Nusantara Nasional News Muh.Shirul Haq akan melaporkan para oknum penyidik yang bermain kasus.

Diduga Melakukan Intimidasi Dalam Membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal 167 dan munculnya penambahan pasal 263 ayat 2 Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Beserta Kanit Tahbang Polrestabes Makassar Akan Segera Dilaporkan Ke Pihak Propam, Mabes Polri,”Tegas Shirul.

Makassar 2 Jannuari 2023.

Tim Lowyer penasehat hukum Ishak Hamsah dalam pendampingan perkara 167 KUHPidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud laporan polisi perempuan hj wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 17 desember 2021 dengaLP/790/XII/2021di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.”Ungkapnya.

Baca Juga  Oknum Kepala dusun Batualang diduga bawa premaan ,ke Lokasi Tanah bermasalah 

Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan hj wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas delapan ribu enem ratus meter persegi ( 8.600 M2 ).dari dasar HGB(hak guna bangunan)sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun.”Tegasnya,Shirul.

Yang di mana letak objek lahan milik pelapor perempuan hj wafia sahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan client kami Ishak Hamzah Daeng tabah dengan luasan 3.25Ha percil 31 blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana buttaya tahun 1942 yang di mana persil 31 adalah bagian dari 9 persil diantaranya.