Berita  

Pedagang Dilarang Jual Rokok Batangan Mulai 2023

rokok batangan

PunyaRakyat.com | Cirebon – Jual rokok batangan akan dilarang pemerintah seiring dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Bila aturan baru tersebut disahkan, jual rokok dalam bentuk batangan akan dilarang. Padahal, dengan cara inilah pedagang kaki lima atau warung kecil mendapatkan untung lebih.

Karenanya, aturan larangan jual rokok batangan langsung memantik kontroversi dari masyarakat dan dari kalangan pengusaha atau produsen.

Sebab, bila tujuannya untuk mencegah anak-anak membeli rokok dalam bentuk batangan, mereka justru berpeluang patungan dan membeli rokok bungkusan.

Kemudian larangan tersebut tidak akan sepenuhnya efektif karena faktor pengawasan di lapangan yang kurang. Mengingat jika penjualan rokok dalam bentuk ketengan ini lazim terjadi di warung kaki lima atau warung kecil.

Baca Juga  Untuk Kurangi Angka Kematian, Pemkab Pemalang Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok

Dalam aturan tersebut tidak hanya mengenai rokok batangan, tetapi juga perubahan desain tulisan peringatan pada kemasan rokok yang akan dibuat lebih luas.

Dikutip oleh Team Media dari website Kementerian Sekretariat Negara, tercantum pada nomor 6 mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar pembentukan yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang kesehatan dengan pemrakarsa adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).