Berita  

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Tulungagung Ditangkap

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Tulungagung Ditangkap
Pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap polisi

PunyaRakyat.com I Tulungagung – Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kasus tersebut kembali terjadi di Tulungagung. Kamis, 24 November 2022 Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Tulungagung.

Perbuatan yang tidak senonoh ini ternyata sudah dilakukan berkali-kali. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak tiga kali.

Masih menurut penuturan pelaku, kejadian pertama terjadi pada bulan juli 2022 dan terakhir adalah pada bulan november 2022.

Diansir PunyaRakyat.com dari situs Tribatanews.com, pelaku yang berinisial RS berjenis kelamin laki-laki ini merupakan pekerja wiraswasta yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono, Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga  Kodim 0711/Pemalang Menggelar Upacara HUT Ke 78 TNI dan HUT ke 73 Kodam IV/Diponegoro Tahun 2023

Hal yang tidak senonoh ini ia lakukan terhadap salah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hal tersebut terkuak setelah kejadian yang terakhir kali diketahui oleh ibu korban ketika melihat korban menangis. Kemudian ditanya dan akhirnya korban mengakui telah diperlakukan oleh tidak senonoh oleh tersangka. 

RS melakukan tindak pidana ini diketahui karena telah tidak bisa menahan nafsu setelah lama menduda.

Korban kemudian diperiksa kesehatan dan jiwanya karena merasa trauma. Untuk memastikan kebenaran dan kesehatan sang korban, Polisi telah melakukan visum Et Revertum.