Punyarakyat.com | Banyuwangi – Pada 18 April 2023. Budiono selaku kepala BPN Banyuwangi resmi laporkan dugaan praktik mafia tanah di Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut adalah bentuk komitmen BPN Banyuwangi dalam memberantas praktik mafia tanah sebagaimana yang juga menjadi arahan Bapak Presiden dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Budiono menyampaikan banyak modus yang digunakan oleh para mafia tanah dalam melancarkan prakteknya yang antara lain adalah membuat bukti yang diduga dipalsukan demi membebaskan pemohon sertifikat dari kewajiban pembayaran pajak dalam proses pendaftaran tanah.
Tak bergerak sendiri, dalam proses laporan tersebut Bapak Budiono juga didampingi oleh Pengacara dari Kantor Hukum Oase Law Firm yaitu Anang Suindro, SH. dan pentolan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Anang Suindro, S.H. Menyampaikan bahwa benar hari ini dirinya bersama tim dari Oase Law Firm mendampingi Kepala BPN Banyuwangi dalam agenda membuat Laporan Polisi atas adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses pendaftaran tanah di BPN Banyuwangi. Pendampingan tersebut merupakan bentuk kecintaannya terhadap BPN Banyuwangi sehingga tergerak untuk mendorong BPN Banyuwangi dalam memerangi praktik praktik mafia tanah. Tak hanya itu, Anang Suindro, SH. Juga menjelaskan bahwa banyak modus yang dipakai para mafia ini dalam melancarkan aksinya, antara lain yang saat ini sedang dilaporkan oleh Kepala BPN Banyuwangi.