Punyarakyat.com | Rembang – Pengguna Jalan di wilayah Kabupaten Rembang sejak Bulan Oktober tercatat sebanyak 8.500 yang terekam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Menurut Informasi yang didapat awak media , kendaraan yang paling banyak melanggar merupakan kendaraan roda dua.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kabupaten Rembang , AKP Dwi Panji Lestari menjelaskan bahwa pelanggaran ETLE ini didominasi oleh pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor. Dan rata-rata pelanggaran tersebut diakibatkan tidak menggunakan Helm saat berkendara. Padahal Helm merupakan alat perlengkapan keselamatan saat berkendara.
“Pelanggaran ini didominasi kendaraan roda dua , rata-rata pengguna tidak memakai helm. Kesadaran masyarakat di Kabupaten Rembang perlu ditingkatkan.Karena helm merupaka alat keselamatan untuk diri sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan rekaman data yang telah dikumpulkan , KasatLantas AKP dwi Panji Lestari mengungkapkan bahwa masih banyak juga warga yang enggan menggunakan helm. Terlebih pelanggar yang tak mau memakai helm belum ppernah merasakan efek jera.
Padahal , masyarakat yang terkena ETLE ini akan merasakannya saat ia membayar pajak kendaraan. Maka dari itu tingkatkanlah keamanan saat berkendara.
Para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda biaya tambahan, selain membayar pajak kendaraannya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).