Punyarakyat.com | Medan-Perangkat Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berinisial AT, diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/8/2023) siang.
Pria itu ditangkap di Kabupaten Toba, kasus dugaan penipuan yang dilakukan AT dilakukan sejak tahun 2019. Korbannya adalah rekan bisnisnya atau orang yang dikenalnya bernama M Tambunan.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan, telah diamankan AT atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Kerugian korban mencapai Rp 36 juta. Korban merasa tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.
Tersangka diamankan pihak kepolisian dan langsung diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Anggota turun ke Kabupaten Toba, mencari keberadaan AT dan diamankan di sana Selasa 8 Agustus 2023 kemarin. Setelah itu, tersangka langsung diserahkan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.Terpisah, M Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku, sudah mendapatkan kabarz ditangkapnya AT di Kabupaten Toba.
“Jadi, awalnya tersangka ini mengajak saya untuk bekerjasama. Saya tanam modal, rupanya tidak sesuai dengan kesepakatan, saya suruh juga mengganti dan mencicil untuk mengembalikan uang saya, namun dirinya tidak beritikad baik” kata M Tambunan.