Berita  

Polres Cirebon kota Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri

Polres Cirebon kota Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri
Foto. Keterangan: Polres Cirebon kota Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Cirebon kota-Penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022. Kedua tersangka yaitu N (58 tahun) oknum ASN Mabes Polri sebagai pelaku utama dan oknum anggota polri Polresta Cirebon, turut serta atau membantu.

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi Pers, Selasa (20/06/2023).

Menurut Ariek Indra Sentanu, tersangka N ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023) malam. Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap N. Namun panggilan tersebut diindahkannya.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Gereja, Satgas Yonif 721/Mks Bersama Masyarakat Lanny Jaya Gelar Acara Bakar Batu

“Sehingga kami melakukan penangkapan terhafap tersangka N di rumah kontrakannya,” ujar dia.

Sementara tersangka AKP SW yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar.Ariek Indra Sentanu mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.