Berita  

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah
Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

PunyaRakyat.com I Mojokerto – Kota Mojokerto Satreskrim Polresta Mojokerto,Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah.

Lima dari enam tersangka telah ditangkap, dengan tiga di antaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bojonegoro.

Ketiga napi tersebut adalah ARS (24), asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR(27), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan AS (31), asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

Dua pelaku lainnya adalah wanita inisial TP (24), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan laki – laki MW (33), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lainnya berinisial AB saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, total pelaku ada enam orang.

Baca Juga  BBN Musi Rawas Berikan Masukan Tentang Narkoba Kepada Bujang Dehe Musi Rawas

Pidum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk. Penipuan biasa. Awalnya kita telusuri, pelakunya ada di Lapas Bojonegoro,” ungkapnya, kemarin Rabu (4/1/23).

Dari penelusuran penyidik, didapati fakta tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku di luar lapas.

Dua pelaku di luar lapas sudah ditangkap, salah satunya adalah perempuan. Sementara satu pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, dua di luar diamankan, satu DPO yang bawa kendaraan. Satu ditahan di sini, cewek pacar salah satu pelaku yang di Lapas Bojonegoro itu. Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana akan kita layar ke sini karena di sana sudah inkracht,” jelasnya.