Berita  

Polri Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Myanmar

Polri Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Myanmar
Ket.Foto : Ilustrasi Penyekapan Tenaga WNI di Negara Myanmar.

Punyarakyat.com | Jakarta – Polri melalui Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Negara Myanmar. Diantara kedua tersangka tersebut yaitu Anita Setia Dewi dan Andri Satria.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Mengatakan , Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan gelar peekara yang digelar pada hari Selasa,(9/5/2023).

“Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gear sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat dtetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga  Ciptakan Harkamtibmas Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Parongil imbau Warga Di Pasar Desa Sempung Polling

Sebelumnya , Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terkait dengan laporan polisi soal perekrut Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Negara Myanmar.

“(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Terpisah dari acara tersebut , pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara itu.