PunyaRakyat.com – Tepat hari Senin 14 November 2022 Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah atas laporan Dito Mahendra 16 Mei 2022 yang lalu
Dalam sidang tersebut Jaksa membacakan dakwaan bahwa Nikita melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik. Ia juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menariknya dalam dakwaan dibacakan Jaksa terungkap Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang berasal dari internet.
Tidak hanya sekedar mencari foto, tetapi juga mengedit foto dengan menambahkan sejumlah kalimat. Pada tanggal 15 Mei 2022 pukul 15.10 WIB Ia mengunggah foto Dito Mahendra lewat akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi _172.
Bukan hanya sekali Nikita unggah foto Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya di akun Instagram @nikitamirzanimawardi _172. Ternyata beberapa menit tepat jam 15.44 kemudian Ia melakukan perbuatan yang sama.
Unggahan foto editan yang dilakukan Nikita merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra. Oleh karena itu, Dito Mahendra melaporkan ke Polresta Serang Kota, Provinsi Banten
Dito Mahendra melaporkan Nikita ke pihak berwajib alasannya Ia mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta. Akibat postingan tersebut Ia terancam pidana tahanan selama 5 tahun.
Karena dalam unggahan foto di akun Instagram milik Nikita sudah kondisi diedit menjadi alasan mengapa dakwaan pada sidang perdana itu ancaman hukum pidana lebih berat.